Skip to content
SYARAT MENGIKUTI PRAKERIN BAGI PESERTA DIDIK SMK
- Status sebagai peserta didik aktif SMK
- Terdaftar sebagai siswa aktif di SMK pada kelas dan jurusan yang relevan (biasanya kelas XI atau XII).
- Telah menempuh kompetensi dasar tertentu
- Sudah mempelajari dan menguasai dasar-dasar kompetensi keahlian (minimal 50–70% materi produktif di sekolah).
- Telah mengikuti pembekalan PRAKERIN
- Mengikuti kegiatan pembekalan yang diberikan sekolah terkait:
- Etika kerja
- Keselamatan kerja (K3)
- Pembuatan laporan PRAKERIN
- Pengetahuan umum tentang dunia industri
- Mendapat izin dari orang tua/wali
- Mengisi dan menyerahkan surat izin mengikuti PRAKERIN yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
- Mendapat rekomendasi dari guru/pembimbing
- Dinilai layak oleh wali kelas atau guru produktif untuk diterjunkan ke dunia industri (berkaitan dengan sikap, disiplin, dan kemampuan).
- Tidak memiliki masalah kedisiplinan berat
- Tidak sedang menjalani sanksi berat di sekolah atau memiliki catatan pelanggaran berat.
- Menyerahkan dokumen administrasi lengkap, seperti:
- Fotokopi KTP atau Kartu Pelajar
- Pas foto ukuran 3×4
- Surat pengantar dari sekolah
- Curriculum Vitae (jika diperlukan)
- Surat pernyataan siap mengikuti PRAKERIN
- Bersedia mengikuti aturan perusahaan
- Menandatangani surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di tempat PRAKERIN.
- Bersedia ditempatkan sesuai penempatan sekolah
- Bersedia menerima lokasi PRAKERIN yang telah ditentukan oleh pihak sekolah sesuai kerja sama industri.
- Sehat jasmani dan rohani
- Dalam kondisi sehat dan siap secara fisik dan mental untuk bekerja di lingkungan industri.