Syarat

SYARAT MENGIKUTI PRAKERIN BAGI PESERTA DIDIK SMK

  1. Status sebagai peserta didik aktif SMK
    • Terdaftar sebagai siswa aktif di SMK pada kelas dan jurusan yang relevan (biasanya kelas XI atau XII).
  2. Telah menempuh kompetensi dasar tertentu
    • Sudah mempelajari dan menguasai dasar-dasar kompetensi keahlian (minimal 50–70% materi produktif di sekolah).
  3. Telah mengikuti pembekalan PRAKERIN
    • Mengikuti kegiatan pembekalan yang diberikan sekolah terkait:
      • Etika kerja
      • Keselamatan kerja (K3)
      • Pembuatan laporan PRAKERIN
      • Pengetahuan umum tentang dunia industri
  4. Mendapat izin dari orang tua/wali
    • Mengisi dan menyerahkan surat izin mengikuti PRAKERIN yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
  5. Mendapat rekomendasi dari guru/pembimbing
    • Dinilai layak oleh wali kelas atau guru produktif untuk diterjunkan ke dunia industri (berkaitan dengan sikap, disiplin, dan kemampuan).
  6. Tidak memiliki masalah kedisiplinan berat
    • Tidak sedang menjalani sanksi berat di sekolah atau memiliki catatan pelanggaran berat.
  7. Menyerahkan dokumen administrasi lengkap, seperti:
    • Fotokopi KTP atau Kartu Pelajar
    • Pas foto ukuran 3×4
    • Surat pengantar dari sekolah
    • Curriculum Vitae (jika diperlukan)
    • Surat pernyataan siap mengikuti PRAKERIN
  8. Bersedia mengikuti aturan perusahaan
    • Menandatangani surat pernyataan bersedia menaati peraturan yang berlaku di tempat PRAKERIN.
  9. Bersedia ditempatkan sesuai penempatan sekolah
    • Bersedia menerima lokasi PRAKERIN yang telah ditentukan oleh pihak sekolah sesuai kerja sama industri.
  10. Sehat jasmani dan rohani
  • Dalam kondisi sehat dan siap secara fisik dan mental untuk bekerja di lingkungan industri.

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial